1xbet Language and Soft Skill Development Center1xbet Language and Soft Skill Development Center
1Xbet Jual 1Xbet Terbaru Indonesia Kaos 1Xbet Cotton Combed 30S Kaos Lengan Pendek 1Xbet Kaos Distro Pria Wanita
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dua dari sembilan tersangka yang menjadi bagian dari sindikat judi online 1XBET, pernah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Hasil keuntungan dari judi online disamarkan para pelaku dengan menempatkan dana melalui rekening atas nama orang lain. Kemudian, para pelaku mengonversikan mata uang pecahan asli ke mata uang asing melalui beberapa money changer,” terangnya. Lebih lanjut, para pelaku juga menjalankan kegiatan judi online dengan menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit, dan rekening pembayaran.
- Hal yang mereka pelajari selama bekerja itu, dikembangkan melalui situs 1XBET.
- Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dua dari sembilan tersangka yang menjadi bagian dari sindikat judi online 1XBET, pernah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
- Kedua tersangka tersebut, kata Djuhandhani, menjadi korban TPPO di Filipina dan dipekerjakan dalam jaringan judi online.
- Kemudian, para pelaku mengonversikan mata uang pecahan asli ke mata uang asing melalui beberapa money changer,” terangnya.
Bareskrim bongkar jaringan judi online internasional Kamboja dan China
Adapun dari menjalankan judi online 1XBET, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut berinisial AT (35) yang berjenis kelamin perempuan dan berperan sebagai agen grup Mimosa Situs 1XBET serta WY (30) yang berjenis kelamin perempuan dan berperan sebagai admin keuangan.
Polri: 2 tersangka sindikat judi online 1XBET pernah jadi korban TPPO
Kedua tersangka tersebut, kata Djuhandhani, menjadi korban TPPO di Filipina dan dipekerjakan dalam jaringan judi online. Hal yang mereka pelajari selama bekerja itu, dikembangkan melalui situs 1XBET. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ser-restaurant.com ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikat judi online (daring) 1XBET.
